PENTING ! Calon Muallaf datang dan janjian untuk konsultasi langsung dengan petugas di Ruang LDIPM dengan membawa dan menunjukan kartu tanda pengenal yang masih berlaku (KTP / KK).
Calon Muallaf akan mendapatkan informasi lengkap tentang persyaratan pada saat pertemuan konsultasi langsung diawal pertemuan dengan petugas.
Calon Muallaf mengurus surat keterangan yang isinya untuk keperluan pindah agama dari agama asal (Kristen, Katholik, Hindu, Budha dll) masuk ke agama Islam di pengurus RT/Kelurahan setempat.
Calon Muallaf datang kembali lagi bertemu petugas untuk menyerahkan semua persyaratan administrasi untuk di verifikasi, apabila semua persyaratan lengkap maka akan dijadwalkan Prosesi Ikrar Syahadat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ikrar dilaksanakan selesai Sholat Jum’at Jam 12.30 Wib bertempat di Ruang Utama Masjid Raya Mujahidin Pontianak.
Muallaf yang sudah melakukan proses ikrar syahadat Wajib mengikuti pembinaan dan bimbingan Agama oleh Imam Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat.
Sertifikat atau surat keterangan telah berislam akan diserahkan kepada Muallaf setelah mengikuti pembinaan oleh Imam Masjid Raya Mujahidin Kalimantan Barat.
Semua proses layanan masuk Islam di Masjid Raya Mujahidin adalah Gratis tanpa biaya sedikitpun
Iya, konsultasi diawal sangat diperlukan agar dapat pengarahan mengenai kelengkapan dokumen dan sebagainya agar proses pindah agama ke Islam jadi lebih mudah
Iya, Proses Khitan untuk Laki-laki dan boleh dilakukan sebelum atau sesudah Ikrar Syahadat.
Hadist riwayat Harb Ibn Isma’il dari al-Zuhri dari Rasulullah SAW, “Barang siapa yang masuk Islam hendaklah dia dikhitan, walau sudah usia dewasa.”